Bagi siapa pun yang menolak peredaran uang tersebut maka dapat dipidana, sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku, yakni pasal 23 (1) UU No.7/2011 tentang mata uang. Dipidana paling lama 1 tahun atau denda Rp. 200 juta.
Terhitung sejak 22 Maret 2021 Bank Indonesia mempermudah masyarakat yang ingin memperoleh UPK 75 tersebut. Setiap individu dapat menukar 100 lembar dan bisa diulang setiap hari. Atau dapat menukar melalui https://pintar.bi.go.id atau melalui perbankan syariah yang sudah ditunjuk.
Hal ini merupakan wujud komitmen Bank Indonesia dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar proses penukaran lebih cepat dan aman. Penukaran tetap berlangsung sesuai aturan protokoler kesehatan. (SS)
Selain ketersediaan uang rupiah, Pemko Pematangsiantar juga menjelaskan jjika ketersediaan pasokan bahan pangan menjelang lebaran juga aman. Setelah Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Pematangsiantar melalukan sidak ke beberapa distributor dan juga pasar, ketersediaan bahan pangan dinyatakan cukup dan harga dipastikan stabil.
Demikian dikatakan Pj,Sekda Zulkifli yang juga hadir dalam acara konferensi pers tersebut, turut didampingi Kepla Bulog Siantar Darma Wijaya. Bulog juga menyediakan daging freezer dibandrol Rp.80 ribu/kg. Sebelumnya, Pemko juga telah menggelar pasar murah di 8 Kecamatan di Kota Pematangsiantar. (SS)