BLANGPIDIE - realitasonline.id | Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten Perubahan (APBKP) tahun 2022 untuk Aceh Barat Daya (Abdya) telah disepakati dan disahkan sebesar Rp1 Triliun lebih.
Besaran APBKP Abdya itu tertuang dalam berita acara antara DPRK dan Pemkab Abdya dalam sidang paripurna penutupan pembahasan rancangan qanun APBK Perubahan tahun 2022 di gedung DPRK setempat, Rabu (28/9).
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Nurdianto itu, telah menyepakati dan menyetujui belanja daerah, sebagaimana tertuang dalam berita acara yang disampaikan Badan Anggaran DPRK Abdya yang menyimpulkan bahwa, belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.009.254.427.931.
Sebelum perubahan, APBK Abdya senilai Rp. 1.000.044.842.547 dan mengalami peningkatan sebesar Rp. 9.209.585.384. Sementara untuk pendapatan sebelum perubahan Rp. 898.637.580.732 dan mengalami peningkatan sebesar Rp. 4.681.637.666, sehingga setelah perubahan menjadi Rp. Rp. 903.319.218.398.
Pj Bupati Abdya, H Darmansah SPd MM dalam kesempatan itu mengapresiasi gerak cepat DPRK Abdya dalam membahas serta mengesahkan anggaran perubahan tahun 2022. Begitu juga dengan tim anggaran pemerintah kabupaten (TAPK) yang telah bekerjakeras dalam membahas anggaran dimaksud dengan pihak DPRK.
Rancangan Perubahan APBK 2022 yang diajukan ke forum dewan yang terhormat tersebut telah dibahas melalui beberapa tahap pembahasan dan yang diakhiri dengan pendapat akhir dari fraksi-fraksi. Dari hasil pemandangan umum, pendapat akhir dalam forum, banyak saran dan pendapat serta usul yang sangat berguna dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Abdya di masa yang akan datang termasuk persoalan mengenai beberapa SKPK yang perlu dilakukan evaluasi mulai dari SDM hingga layananannya.
Pada dasarnya, pembahasan perubahan APBK tetap mengacu pada mekanisme dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Saran dan pendapat dari legislatif sangat diperlukan karena legislatif merupakan mitra pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.