ekonomi

Jelang Lebaran 1442 H BI Alokasikan Kebutuhan Uang Rupiah Rp 2,37 Triliun dan Kebutuhan Pangan di Siantar Aman

Senin, 3 Mei 2021 | 21:32 WIB
Konferensi pers Bank Indonesia terkait ketersediaan kebutuhan uang rupiah dan juga ketersediakan pasokan bahan pangan jelang Lebaran 1442 H aman dan terkendali. (Realitasonline/Sya'ban Sinaga)

P.SIANTAR – Realitasonline.id | Guna memenuhi kebutuhan uang tunai di masyarakat khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1422 H, Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Pematangsiantar menyediakan Rp.2,37 Triliun. Untuk didistribusikan kepada masyarakat melalui perbankan di wilayah kerja BI Pematangsiantar yang meliputi Sisi Batas Labuhan (Siantar, Simalungun, Batubara,  Tanjung Balai, Asahan, Labuhan Batu, Labura dan Labusel).

Demikian dikatakan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Pematangsiantar Edhi Rahmanto Hidayat kepada sejumlah wartawan dalam pers conference, Senin (3/5) di aula lantai IV Gedung BI Jalan Adam Malik Siantar.

Menurut Edhi, jumlah uang tunai tersebut meningkat 19,47 persen dari tahun sebelumnya yang realisasinya 1,99 Triliun. Pendistribusian uang akan dilakukan melalui 118 loket layanan penukaran di 20 Bank.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang bisa mendatangi Bank yang akan melayani penukaran di jam kerja sesuai peraturan perbankan masing masing. Tidak melalui calo atau perantara seperti yang terjadi di kota kota besar, jelas Edhi.

Sejumlah Rp. 1,69 Triliun dipersiapkan untuk didistribusikan melalui perbankan di kota Pematangsiantar dan sekitarnya. Sedangkan Rp. 688,18 Miliar dialokasikan ke Labuhan Batu dan sekitarnya melalui kas titipan (Kastil) Bank Indonesia di Rantau Prapat (Bank Mandiri Cabang Ahmad Yani.

Lebih lanjut dijelaskan Edhi, jika perbankan telah melakukan penarikan sekitar 68 persen dari total kebutuhan uang menjelang idul Fitri 1422 H. Sebahagian uang tunai yang diedarkan tersebut adalah Uang Pecahan Khusus (UPK) 75 ribu.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 22/11/PBI/2020 tentang pengeluaran dan UPK 75 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 2020 merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI. "Jadi masyarakat jangan ragu mengunakan UPK 75 tersebut baik sebagai alat transaksi dalam negeri maupun sebagai koleksi," jelas Edhi lagi.

Halaman:

Terkini

Cek Indikasi Kerusakan dan Perawatan Karet Pintu Mobil

Kamis, 27 Februari 2025 | 06:55 WIB

Ungkap Efek Mobil Jarang Digunakan

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:28 WIB