Razia Masker di 11 Kecamatan, 186 KTP Warga Medan Ditahan

photo author
- Kamis, 7 Mei 2020 | 14:33 WIB

"Kami minta warga taat dan patuh terhadap anjuran yang disampaikan. Ini demi kebaikan kita bersama. Sebab, dibutuhkan komitmen dan partisipasi aktif dari kita semua untuk memerangi virus Corona ini. Jangan lupa pakai masker untuk melindungi diri dan orang lain," kata Akhyar.

  Diungkapkan Akhyar, saat ini kesadaran masyarakat memakai masker sudah meningkat. Meski demikian masih ada saja warga yang belum mengindahkan anjuran tersebut. Oleh karena itulah, guna memberi efek jera bilang Akhyar, bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker akan dikenakan sanksi seperti penahanan kartu tanda penduduk (KTP) selama 3 hari oleh Satpol PP Kota Medan.

             "Sanksi yang kita berikan untuk menyadarkan bahwa menggunakan makser ini sangatlah penting. Sebab, mereka bisa saja berpotensi menularkan virus ke orang lain. Kita tidak tahu kemungkinan diri telah terpapar Covid-19 tanpa menunjukkan gejala apapupun. Maka dari itu, dari pada yang tidak mengenakan masker membahayakan orang lain, lebih baik dia kita beri sanksi untuk tidak mengulanginya," tegasnya.

 Sedangkan Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan mengatakan dari hasil razia yang dilakukan personil di 11 kecamatan, tercatat sebanyak 186 KTP warga ditahan. Adapun rinciannya di Medan Tembung 24 KTP, Medan Polonia 16 KTP, Medan Helvetia 4 KTP dan Medan Barat 15 KTP.

 Sementara itu, Medan Timur 11 KTP, Medan Perjuangan 19 KTP, Medan Deli 23 KTP, Medan Labuhan 24 KTP, Medan Marelan 16 KTP, Medan Selayang 20 KTP serta Medan Belawan 14. Proses razia dilakukan oleh personil gabungan dari unsur Satpol PP Kota Medan, Dinas Perhubungan (Dishub), pihak kecamatan dan puskesmas, TNI-Polri serta dibantu personil dari Satpol PP Provsu.

  "Kembali ingatkan agar warga tidak kooperatif dan disiplin pada aturan dan anjuran yang disampaikan pemerintah. Kami juga menekankan bahwa hukuman fisik berupa push up diberikan dengan melihat kondisi fisik warga dan dianggap memungkinkan untuk melakukan sanksi tersebut," ungkap Sofyan. (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Sumut Dukung Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia

Jumat, 25 Maret 2022 | 19:00 WIB

PLN Sambut Dukungan Investasi Hijau USD 500 Miliar

Rabu, 3 November 2021 | 09:50 WIB

PLN Tunjukkan Program Dekarbonisasi RI ke Mata Dunia

Selasa, 2 November 2021 | 12:44 WIB

Singapura Dilanda Banjir Bandang

Kamis, 25 Juni 2020 | 11:38 WIB
X