Serdik Hary Ardianto Minta Masyarakat Patuhi Larangan Tidak Mudik Lebaran

photo author
- Jumat, 23 April 2021 | 16:31 WIB

SEMARANGrealitasonline.id | Masyarakat diminta mematuhi larangan Pemerintah untuk tidak mudik Lebaran Tahun 2021. Untuk mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Indonesia. Hal itu di sampaikan Serdik Sespimmen Angkatan 61, Hary Ardianto, Kamis (22/4/2021) diruang kerjanya. 

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Serta termuat dalam UU No.2018 tentang Kekarantinaan.

"Larangan mudik ini sudah diterbitkan oleh Pemerintah, untuk itu masyarakat diminta mematuhi aturan Pemerintah ini, guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19," jelas Serdik Hary Ardianto. 

BACA JUGA: Pemkab Pati Percepat Digitalisasi Daerah

Diakui Hary, kegiatan mudik lebaran ini sudah menjadi salah satu tradisi masyarakat Indonesia dalam menyambut Hari Raya ldul Fitri yaitu melaksanakan kegiatan mudik lebaran. Namun di masa pandemi Covid-19 yang merebak di Indonesia ini, dan tingkat penyebarannya masih dinilai tinggi, sehingga Pemerintah mengambil langkah-langkah dengan mengeluarkan aturan yaitu dengan melarang mudik. 

"Tradisi mudik saat lebaran memang sudah sangat melekat di masyarakat Indonesia, yaitu dijadikan sebagai ajang silaturahmi, mengunjungi keluarga dan mengobati kerinduan suasana lebaran di kampung halaman. Tetapi bagaimanapun kita harus mengikuti peraturan pemerintah dan untuk menahan diri bertemu dengan keluarga di lebaran tahun ini,” katanya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Presiden Joko Widodo Resmikan Bandara Ngloram Blora

Sabtu, 18 Desember 2021 | 09:48 WIB
X