Slamet Hasanudin selaku Sekretaris BP4R sekaligus sebagai Penyuluh Agama Islam Fungsional Kankemenag Kabupaten Batang bertugas memberikan bimbingan perihal rukun nikah dan upaya membentuk dan membangun keluarga sakinah mawaddah warahmah.
"Rukun nikah ada lima yang terdiri dari calon pengantin pria, calon pengantin wanita, ada wali nikah, dua orang saksi, dan melaksanakan Ijab dan Qobul. Apabila salah satu rukun nikah tidak terpenuhi maka pernikahan tidak bisa dilaksanakan," paparnya.
Slamet Hasanudin yang pernah mengikuti Bimtek Fasilitator Bimbingan Perkawinan, memaparkan bahwa, dalam membina berumah tangga tentu mendambakan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah. Membangun rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah itu ibarat membangun sebuah rumah.
"Dimulai dengan memperkuat pondasi, menegakkan tiang atau pilarnya, memenuhi komponen atau isinya dan melengkapi atasnya atau atapnya," jelasnya
Dijelaskan, pondasinya adalah tiga prinsip yakni, keadilan, keseimbangan dan kesetiaan. Tiangnya adalah lima pilar konsep berpasangan yaitu, janji yang kokoh, saling memperlakukan pasangan dengan baik, musyawarah, dan saling ridho. Kemudian atas atau atapnya adalah, rasa mawaddah (cinta) dan rahmah (kasih sayang). Sedangkan komponen yang harus diperkuat adalah segitiga cinta yaitu kedekatan emosi, gairah dan komitmen.
āDiharapkan dengan terwujudnya bangunan keluarga sakinah mawaddah warahmah itu akan menjadikan rumah tangga yange tidak hanya salih (baik) akan tetapi menjadi rumah tangga yang Muslih (membawa kebaikan bagi dirinya dan masyarakat luas)," pungkasnya. (KYD)