"Sudah kita amankan 450 Pack di TKP wilayah Genuk Semarang, jangan sampai dalam situasi pandemi Covid 19 ini ada pihak-pihak yang mencari keuntungan," jelas Kapolda.
Kasus Kedua petugas Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil meringkus NK (38) sang pemilik usaha yang diduga telah mengalihkan atau menyuntik gas LPG dari tabung gas LPG ukuran 3 kg bersubsidi ke tabung gas LPG 12 kg Non Subsidi menggunakan sambungan pipa kompresor dan es batu. Total tersangka berjumlah 7 orang yaitu SY (55), P (59), BW (32) W (47), J (40), ES (34) dan AS (38).
"Usaha ilegal ini sudah berlangsung selama 4-8 bulan dengan TKP di Kudus, Surakarta, Klaten, dan Grobogan semuanya kita lakukan penegakan hukum," terang Kapolda Jateng
Disebutkan Dirkrimsus para tersangka menggunakan modus operandi yaitu dengan memindahkan gas LPG 3 Kg ke tabung gas LPG 12 Kg kemudian di jual kembali dengan harga normal rata rata Rp.150.000.
Kasus Ketiga petugas Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengamankan HTS (39) atas kasus pengoplasan atau pencampuran Gula Kristal Rafinasi merek PT. Andalan Furnindo dan Gula Kristal Putih merek Radja Gula. Persentase bahan yang dicampur 50 % Gula Kristal Rafinasi dan 50 % Gula Kristal Putih. Hasil pencampuran gula tersebut dikemas kembali menjadi Gula Kristal Putih Merek Radja Gula dan Matahari Merah Selanjutnya Gula hasil pencampuran tersebut dipasarkan dibeberapa wilayah Jawa Tengah.
Disebutkan tersangka HTS mendapat Keuntungan Rp. 300 Per Kg Keuntungan setiap kegiatan pencampuran sekitar Rp. 6.000.000. (Enam Juta Rupiah) dan Kejadian tersebut sudah berlangsung sekitar 1 tahun lamanya. Setiap bulan tersangka melakukan pengoplosan sekitar 4-6 kali tiap bulan.
"Tersangka kita amankan di TKP Ajibarang Banyumas, dalam satu bulan itu tersangka meng-oplos empat kali dengan satu kali oplosan bisa mencapai 20 Ton," jelas Kapolda.
Kapolda Jateng mengatakan, pengungkapan 3 kasus ini sebagai perlindungan terhadap konsumen dan merk di wilayah Jawa Tengah agar masyarakat tidak dimanfaatkan untuk mencari keuntungan oleh para pelaku kejahatan. (SBI/KYD)