Akhibat dari kejadian itu korban mengalami luka robek di kepala dan luka lebam di sekitar mata sebelah kanan. Hal itu di perkuat dengan hasil Visum et Repertum dari Puskesmas Rowosari II Nomor : 007 / VER / IV / 2021, tanggal 22 April 2021aaa
Para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 1 e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (KYD)