Tak Terima Dianiaya, Korban Laporkan Pelaku ke Polisi

photo author
- Senin, 17 Mei 2021 | 22:39 WIB

Akhibat dari kejadian itu korban mengalami luka robek di kepala dan luka lebam di sekitar mata sebelah kanan. Hal itu di perkuat dengan hasil Visum et Repertum dari Puskesmas Rowosari II Nomor : 007 / VER / IV / 2021, tanggal 22 April 2021aaa

Para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 1 e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (KYD)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Presiden Joko Widodo Resmikan Bandara Ngloram Blora

Sabtu, 18 Desember 2021 | 09:48 WIB
X