Polisi Gadungan Perdayai 2 Wanita, Akhirnya Dibekuk Polres Kendal

photo author
- Selasa, 18 Mei 2021 | 22:34 WIB

BACA JUGA : Tak Terima Dianiaya, Korban Laporkan Pelaku ke Polisi

Disebutkan, atas tipu muslihat tersangka, kedua korban harus kehilangan uang dan perhiasan dengan nominal Rp. 19.291.000,-

Kedua korban yang merasa telah ditipu akhirnya melaporkan tersangka ke Polres Kendal. Atas laporan korban, Satreskrim Polres Kendal langsung meringkus tersangka bersama barang bukti pada tanggal 26 April 2021.

Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 buah Buku Tabungan atas nama korban DF, satu buah kardus warna coklat yang dilakban bertulisan Bank Mandiri KCP Semarang Jl. M.T Haryono AJI. P Rp.900 JT yang ternyata berisi Air Mineral. Kuitansi pembelian berbagai jenis perhiasan emas. Kemudian 1 Unit Kendaraan Bermotor Merk Honda Mobilio Nopol H-8740-GG Warna Abu-Abu Tahun 2018 beserta 1 buah STNK Mobil tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo 64 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman selama lamanya 4 Tahun penjara. (KYD)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Presiden Joko Widodo Resmikan Bandara Ngloram Blora

Sabtu, 18 Desember 2021 | 09:48 WIB
X