TEGAL - realitasonline.id | Kepolisian Resor Tegal menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana penipuan puluhan konsumen perumahan siap huni di wilayah kabupaten Tegal, Rabu (19/05/2021) di Mapolres Tegal.
Kapolres Tegal AKBP M. Iqbal Simatupang melalui Wakapolres Kompol Didi Dewantoro mengatakan, Satreskrim Polres Tegal berhasil mengungkap penipuan perumahan yang dikelola PT. Rosalia Sukses Propertindo dengan membuka penawaran penjualan perumahan melalui media sosial Facebook.
"Tersangka penipuan berinisial RI (34) warga desa Poncoruso kecamatan Bawen Kabupaten Semarang Jawa Tengah. Modusnya yaitu menawarkan penjualan perumahan melalui Facebook," ungkap Kompol Didi Dewantoro
Baca Juga: Telkomsel Bangun Teknologi 5G di Medan
Baca Juga: Kesemrawutan Pasar Gambir Tembung Bisa Rusak Kesohorannya
Kompol Didi Dewantoro menambahkan, konsumen dijanjikan perumahan siap huni oleh pihak PT. Rosalia Sukses Propertindo. Para konsumen yang telah membayar DP dijanjikan bisa menempati rumah pada bulan Januari 2021.
Sedangkan konsumen yang membayar lunas dijanjikan bisa menempati pada bulan November 2020.