Tega, Bocah 7 Tahun di Temanggung Dibunuh Kedua Orangtuanya

photo author
- Kamis, 20 Mei 2021 | 13:36 WIB

Kedua orang tua korban percaya pada H (56) yang berprofesi sebagai dukun, yang mengatakan bahwa, anak tersebut nakal karena kesurupan Gendoruwo. Supaya bisa sembuh maka anak tersebut harus di bersihkan.

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Insiden Perahu Terbalik di Waduk Kedung Ombo

Disebutkan, dukun H menyuruh asistenya B dan kedua orangtua korban yakni M dan S untuk menenggelamkan kepala korban ke bak mandi beberapa kali sampai korban tidak sadar. Setalah korban sudah tidak sadar lalu di bawa ke kamar untuk di tidurkan, padahal korban meninggal dunia.

"Dukun H meyakinkan kedua orang tua korban bahwa, anaknya akan hidup kembali dan tidak nakal lagi. Maka selama kurang lebih 4 bulan korban di rawat seperti orang biasa, bulan januari sampai maret seminggu dua kali sang ayah membersihkan tubuh korban selanjutnya pada bulan april sampai sekarang ibu korban yang membersihkan dengan tisu," jelas Kapolres. 

Polisi mengamankan 4 orang tersangka yakni ayah kandung korban berinisial M (43), ibu kandung korban berinisial S (39), dukun berinisial H (56) dan asisten dukun berinisial B (43) 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ke 4 tersangka diancam menggunakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun penjara dan denda paling banyak tiga miliar rupiah. 

Dan apabila pembunuhan di lakukan oleh orang tua korban, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka ancaman hukuman ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman hukuman di atas. 

"Polres Temanggung rencananya akan memeriksa kejiwaan kedua orang tua korban," pungkas Kapolres Temanggung. (SBI/KYD)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Presiden Joko Widodo Resmikan Bandara Ngloram Blora

Sabtu, 18 Desember 2021 | 09:48 WIB
X