Petugas dilokasi kejadian langsung mengamankan pemotor tersebut untuk dilakukan pemeriksaan, baik pemeriksaan surat-surat kendaraannya juga pemeriksaan motif dari pemukulan terhadap petugas. Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
Kabid Humas Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna melalui Kasubid Penmas Polda Jateng, AKBP Maulud menyayangkan kejadian pemukulan terhadap petugaa tersebut dan berharap kejadian tersebut tidak terjadi lagi.
"Petugas menjalankan tugasnya demi keselamatan masyarakat. Apalagi sampai saat ini pandemi Covid 19 belum berakhir. Kami minta masyarakat memahami tugas kepolisian. Dan kami minta masyarakat berlalu lintas dan tetap disiplin melaksanakan Prokes," pesannya. (HPJ/KYD)