Tak Terima Diberhentikan, Pemotor Pukul Petugas Satlantas Polresta Surakarta

photo author
- Senin, 24 Mei 2021 | 13:21 WIB

Petugas dilokasi kejadian langsung mengamankan pemotor tersebut untuk dilakukan pemeriksaan, baik pemeriksaan surat-surat kendaraannya juga pemeriksaan motif dari pemukulan terhadap petugas. Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan

Kabid Humas Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna melalui Kasubid Penmas Polda Jateng, AKBP Maulud menyayangkan kejadian pemukulan terhadap petugaa tersebut dan berharap kejadian tersebut tidak terjadi lagi. 

"Petugas menjalankan tugasnya demi keselamatan masyarakat. Apalagi sampai saat ini pandemi Covid 19 belum berakhir. Kami minta masyarakat memahami tugas kepolisian. Dan kami minta masyarakat berlalu lintas dan tetap disiplin melaksanakan Prokes," pesannya. (HPJ/KYD)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Presiden Joko Widodo Resmikan Bandara Ngloram Blora

Sabtu, 18 Desember 2021 | 09:48 WIB
X