Polres Pati Jateng Berhasil Ungkap 325 Unit Motor dan 41 Mobil Bodong

photo author
- Jumat, 28 Mei 2021 | 18:18 WIB

Baca juga: Tersangka Pembunuh Lisbet Martalena Butarbutar Ditangkap di Medan

“Dari hasil pemeriksaan, ada sembilan tersangka yang kita amankan. Modus operandi dari para tersangka yakni dengan mengelabui petugas. Bahwa kendaran kendaraan tersebut akan dikirim ke Kalimantan. Namun setelah dilakukan kroscek, ternyata akan dikirim ke Negara Timor Leste,” terang Kapolda. 

Para tersangka sudah menjalankan bisnis ilegalnya selama tiga tahun. Dari hasil penyidikan kasus ini, bahwa Kendaraan Bermotor dan Mobil yang berada di TKP semuanya bodong, tanpa ada surat surat atau dokumen sah satu pun.

“Para pelaku mengaku membeli kendaraan secara online dan secara rental dari masyarakat. Kemudian di gudang ini mereka bongkar kendaraan kendaraan tersebut. Selanjutnya dimasukan kedalam container lalu dikirim ke Pelabuhan Tanjung Mas Semarang tanpa dilengkapi dokumen sah dan dikirim ke Timor Leste,” ungkapnya.

Saat ini penyidik sudah melengkapi berkas perkara tersebut. Para pelaku ini akan dikenakan pasal 481 dan 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. 

Kapolda juga memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Pati terutama para penyidik dalam mengungkap kasus ini.

Kapolda juga menghimbau masyarakat, agar berhati-hati dengan penawaran Sepeda Motor atau Mobil harga murah. Apabila masyarakat mengetahui itu segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat. Jangan mudah tertipu dengan iming-iming harga murah, silahkan cek keaslian surat kendaraan ke pihak Kepolisian. 

“Jika penjual tidak bisa menunjukan Surat BPKB dengan alasan di gadaikan atau alasan apapun, maka batalkan transaksi jual beli, Jangan coba-coba memiliki, membeli dan menggunakan Sepeda Motor atau Kendaraan Bermotor (mobil) bodong. Karena hal itu termasuk perbuatan pidana dan bisa di hukum 4 Tahun penjara,” pesan Kapolda. (SBI/KAD)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Presiden Joko Widodo Resmikan Bandara Ngloram Blora

Sabtu, 18 Desember 2021 | 09:48 WIB
X