KUDUS – realitasonline.id | Untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Kudus, konsep makan di tempat saat Hajatan tak lagi dibolehkan. Jika masyarakat masih membandel, pemerintah kabupaten akan menerapkan aturan lebih ketat. Hal tersebut ditegaskan Bupati Kudus HM Hartopo saat memimpin Rapat penanganan lonjakan kasus Covid-19 di Kudus, di pendapa kabupaten setempat, Jumat (28/5/2021).
Bupati Kudus menginstruksikan, makan di tempat pada hajatan bisa diganti dengan hampers atau berkat. Menurutnya, kalau masih banyak pelanggaran yang terjadi, pihaknya berencana hanya akan mengizinkan akad nikah, tanpa hajatan, seperti awal pandemi 2020 lalu.
Baca juga: Bupati Kendal Resmikan Ruang Publik Olahraga
Karena itu Bupati minta Forkopimcam memaksimalkan program Jogo Tonggo untuk memantau dan melaporkan adanya pelanggaran dalam acara Hajatan. Jika masih ada yang melanggar, dipersilahkan untuk langsung ditindak.
“Mohon agar Forkopimcam tegas dalam perizinan acara Hajatan. Tidak boleh makan di tempat, baik yang digelar di rumah maupun di gedung. Kalau ada yang melanggar silakan ditindak. Ini dilakukan untuk menekan lonjakan kasus Covid 19 sampai nanti tren kasus Covid 19 di Kudus menurun,” tegas Bupati.
Disampaikan, seperti arahan dari Kapolda Jateng dan Pangdam IV/Diponegoro kemarin, Hartopo meminta Forkopimcam tegas dalam menutup tempat wisata, baik plat merah maupun plat kuning. Tujuannya untuk mengurai kerumunan dan meminimalisasi penularan Covid-19.
Baca juga: Bupati Kendal Minta PNS Harus Inovatif di Era Industri 4.0