Dijelaskan Wisnu, mereka yang ikut dalam seleksi PPPK adalah mereka para profesional yang telah memunyai kemampuan kerja sebelumnya.
“Pemerintah Daerah akan merekrut Tenaga Profesional, dengan demikian untuk memasuki PPPK ini, mereka sudah berpengalaman di bidangnya, bukan yang baru atau fresh graduate.
Baca juga: Kapolres Kendal Pimpin Apel Corp Raport Kenaikan Pangkat Anggota
Persyaratannya minimal Tiga Tahun kerja di bidangnya dan dibuktikan dengan pernyataan dari pimpinan terkait,” terang Wisnu.
Selain itu, kriteria umur PPPK lebih fleksibel, hingga mendekati masa pensiun. Bahkan, untuk posisi PPPK Tenaga Guru, yang berusia kurang dari 59 tahun pun, masih boleh mendaftar.
Perbedaan lain PPPK dengan PNS adalah tidak ada pengembangan karir, tidak ada mutasi, tidak ada promosi dan sistem pensiun.
“Kalau seorang sarjana masuk PNS masuk fungsional jabatan, fungsional ahli pertama, kalau PPPK tidak, minimal ahli muda di atasnya atau PNS baru. Persyaratan tidak memandang usia, bisa dipersyaratkan usia mendekati usia pensiun bagi jabatan yang dipilih,” jelasnya.
Meski demikian, dalam PPPK tetaplah sistem yang pantas. melihat kualifikasi kinerja, kompetensi dan prinsip keadilan.