Jokowi sebut Tol Semarang Demak Istimewa, Jadi Solusi Kemacetan

photo author
- Jumat, 11 Juni 2021 | 23:40 WIB

“Jalan tol ini kita harapkan akan mengurangi kemacetan lalu lintas secara signifikan dari Kaligawe menuju Bandar Udara Ahmad Yani. Jalur ini yang sudah berpuluh-puluh Tahun selalu macet baik karena kendaraan-kendaraan besar yang semuanya lewat di jalur ini,” ungkap Jokowi. 

Dikatakan Presiden Jokowi, keistimewaan Jalan Tol ini yakni fungsinya yang tak hanya sebagai penghubung. Tetapi juga sebagai Tanggul Laut yang akan berfungsi sebagai pengendalian banjir.

“Jalan Tol Semarang Demak ini juga akan berfungsi untuk pengendalian banjir, dengan adanya fungsi kolam retensi. Dengan adanya Tanggul Laut nanti dan pengembangan area yang tadinya terendam menjadi kering,” ujar Jokowi.

Nantinya, kawasan di sekitar Jalan Tol Semarang Demak Seksi II yang saat ini masih terendam rob akan menjadi kering. Jokowi berharap ke depan bisa digunakan menjadi kawasan industri dan pendukungnya.

“Kawasan disekitar Tol kedepan bisa dijadikan Kawasan Industri serta pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru. Kita harapkan ini segera bisa diselesaikan, sehingga sekali lagi, mendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Jawa Tengah,” tandas Presiden.

Disebutkan, Jalan Tol Semarang-Demak yang terintegrasi dengan pembangunan Tanggul Laut Kota Semarang ini memiliki panjang total 26,70 KM terbagi menjadi dua seksi. Seksi I yaitu Kaligawe-Sayung sepanjang 10,39 KM, dan seksi II yaitu Sayung-Demak yang ditinjau saat ini, sepanjang 16,31 KM. 

Pembangunan Tol Semarang-Demak saat ini masih mengalami kendala, terutama status tanah warga tenggelam air laut. Itu terjadi di area Tol Semarang I, yang berada di perbatasan Kota Semarang dan Kabupaten Demak. Sehingga, Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol sekaligus penahan abrasi laut, tidak berjalan maksimal.

Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan, harus ada ketegasan agar masyarakat nantinya tidak dirugikan atas PSN Tol Semarang-Demak. Hal itu mengingat, bila tanah warga tenggelam oleh air laut, tidak bisa mendapat ganti rugi karena dinyatakan musnah, akibat bencana atau kondisi alam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Presiden Joko Widodo Resmikan Bandara Ngloram Blora

Sabtu, 18 Desember 2021 | 09:48 WIB
X