KENDAL - realitasonline.id | Pemerintah Kabupaten Kendal Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal berencana melakukan perluasan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di wilayahnya.
Sebelumnya PTM terbatas telah dilaksanakan 60 Sekolah ditingkat TK, SD dan SMP Negeri maupun Swasta. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal Wahyu Yusuf Akhmadi saat menghadiri serah terima jabatan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Weleri, Selasa (31/8/2021).
"Alhamdulillah kita patut bersyukur bahwa PPKM di Kabupaten Kendal turun ke level 2. Oleh karena itu Disdikbud Kendal berencana melakukan perluasan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas bagi Sekolah dan Satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan PTM terbatas," kata Wahyu Yusuf Akhmadi.
Lebih lanjut Wahyu Yusuf Akhmadi menjelaskan, persyaratan yang harus dipenuhi oleh Sekolah atau Satuan Pendidikan yaitu kesiapan sekolah untuk melaksanakan pedoman pelaksanaan PTM terbatas yang telah ditentukan.
"Satuan Pendidikan harus memenuhi Daftar Periksa Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk kesiapan masing-masing Satuan Pendidikan. Kesiapan sarana dan prasarana Sekolah dan kesiapan melaksanakan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat. Pelaksanaan PTM juga harus mendapatkan ijin mutlak dari orangtua atau wali murid, mendapat rekomendasi dari Disdikbud dan ijin dari Bupati. Sekolah yang akan melaksanakan PTM sebelumnya sudah pernah melaksanakan simulasi atau uji coba PTM," jelas Wahyu.
Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, dilaksanakan dengan durasi waktu dan jumlah hari yang terbatas, jumlah siswa yang masuk juga terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang dapat ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan faktor kesehatan dan keselamatan.
Kemudian pemetaan bagi warga Satuan Pendidikan, bagi mereka yang memiliki kondisi Comorbid, menggunakan angkutan publik sebagai sarana transportasi dan melakukan perjalanan dari daerah zona merah atau mempunyai riwayat kontak fisik dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 tidak diperkenankan mengikuti Pembelajaran Tatap Muka.