Seorang saksi menuturkan peristiwa itu terjadi saat korban pulang kerja sekitar Pukul 15.00 WIB. Sebelum kejadian keduanya sempat terlibat cekcok.
“Pelaku sudah menunggu korban pulang kerja dengan berjalan kaki. Saat bertemu korban lalu terjadi pertikaian,” ungkap Saksi.
Atas perbuatannya, kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan bakal di jerat dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati. (KYD)