Kasus Pembunuhan Gegerkan Banjarnegara Terungkap, Kapolda Jateng Beri Apresiasi

photo author
- Jumat, 3 September 2021 | 11:18 WIB

"Pelaku sudah kami ditetapkan sebagai tersangka dan bakal dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," pungkas Kasat Reskrim AKP Donna Briadi. (KYD)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Presiden Joko Widodo Resmikan Bandara Ngloram Blora

Sabtu, 18 Desember 2021 | 09:48 WIB
X