"Pelaku sudah kami ditetapkan sebagai tersangka dan bakal dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," pungkas Kasat Reskrim AKP Donna Briadi. (KYD)