Polres Rembang dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan pihak KUA Kecamatan Lasem untuk membatalkan akta nikah yang dikeluarkan atas pernikahan Badriyah dengan AK suami barunya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka terancam dengan hukuman 6 tahun penjara. (Suparjan/KYD)