Sumani Terdakwa Kasus Pembunuhan 4 Orang Sekeluarga, Divonis Pidana Mati

photo author
- Kamis, 7 Oktober 2021 | 00:17 WIB
Terdakwa S divonis hukuman mati. (Ist)
Terdakwa S divonis hukuman mati. (Ist)

REMBANG - Realitasonline.id | Sumani (44) terdakwa kasus pembunuhan berencana empat orang sekeluarga di Rembang dijatuhi vonis hukuman pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rembang dalam Sidang lanjutan ke 12 yang merupakan Sidang Putusan yang di gelar secara virtual di PN Rembang, Rabu (06/10/2021)

"Menyatakan terdakwa Sumani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kehilangan nyawa. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Rembang, Anteng Supriyo.

Terdakwa Sumani warga Dusun Pandak Desa Pragu Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang yang dihadirkan secara virtual dari ruang tahanan Lapas kelas II B Rembang, menyatakan banding atas Putusan Majelis Hakim tersebut. Sedangkan Pendamping Hukum terdakwa Sumani yaitu Setiyo Langgeng menyatakan pikir-pikir.

-

Putusan Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Anteng Supriyo, bersama Hakim Anggota Satu Eri Susanto dan Ikbal Albania tersebut, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfi Nur Fatah, yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati. Atas jawaban terdakwa Sumani dan Pendamping Hukumnya, maka Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk mengajukan memori bandingnya.

Pendamping Hukum terdakwa, Setyo Langgeng mengambil obsi pikir-pikir. Pihaknya baru akan memberikan jawaban untuk menerima atau mengajukan banding dalam waktu sepekan ke depan.

"Terdakwa sudah menyatakan banding, tetapi kami mengambil opsi sendiri yaitu masih pikir-pikir. Jika memang nantinya banding, terdakwa akan menyampaikan memori banding. Apa alasannya, mengapa dan kenapa terdakwa mengajukan banding. Hal itu bisa dilakukan terdakwa sendiri atau bisa dilakukan oleh Pendamping Hukum terdakwa," jelasnya.

Sementara anak korban, Danang Dwi Irawan, yang menyaksikan jalannya Sidang Putusan tersebut tak kuasa menahan tangis ketika Majelis Hakim membacakan putusan. Meski Majelis Hakim telah memvonis terdakwa dengan pidana mati, namun pihak keluarga korban enggan memaafkan terdakwa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Presiden Joko Widodo Resmikan Bandara Ngloram Blora

Sabtu, 18 Desember 2021 | 09:48 WIB
X