Warga Purwokerto Kendal Tak Menyangka, Mantan Kadesnya Curi Mobil Sampah

photo author
- Kamis, 7 Oktober 2021 | 13:30 WIB
Tersangka M, mantan kades pelaku pencurian mobil sampah. (Ist)
Tersangka M, mantan kades pelaku pencurian mobil sampah. (Ist)

KENDAL - Realitasonline.id | Warga Desa Purwokerto Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal Jawa Tengah, geram dan tak menyangka Muchtarom (40) mantan Kepala Desa (Kades) di Desanya mencuri Mobil pengangkut sampah warga Desa Purwokerto. Warga pun geram dan meminta agar mantan Kadesnya diproses secara hukum.

Kepala Desa (Kades) Purwokerto Suprapto didampingi Sekretaris Desa (Sekdes) Suparjo mengungkapkan, bahwa Mobil Mitsubishi L 300 Tahun 2016 warna hitam, merupakan aset milik Desa yang diperuntukkan sebagai mobil pengangkut sampah warga. Karena mobil tersebut saat ini menjadi barang bukti, maka pihak Desa terpaksa harus menyewa mobil dari pihak lain untuk mengangkut sampah warga dengan sewa yang cukup mahal.

"Awal yang mengetahui Mobil itu hilang yaitu Ngupadi (58) Sopir Mobil pengangkut sampah itu. Pagi hari Tanggal 01 Oktober 2021 sekira Jam 07:30 WIB saat Ngupadi hendak mengoperasikan Mobil itu, ia kaget Mobil itu tidak ada di garasi. Mengetahui Mobil itu hilang, Ngupadi segera lapor ke pihak Desa, selanjutnya pihak Desa segera melaporkan hal itu ke Polsek Patebon," kata Suprapto, saat di konfirnasi Wartawan media ini, Rabu (05/10/2021).

Petugas kepolisian dari Polsek Patebon yang menerima laporan dari pihak Desa langsung menindak lanjuti dengan olah TKP dan melakukan pengejaran oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kendal. Gerak cepat dari petugas kepolisian dan dibantu warga dalam waktu kurang dari 24 Jam, pelaku pencurian dan barang bukti berhasil diamankan Satreskrim Polres Kendal.

-

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel Simbolin, membenarkan terjadinya kasus pencurian Mobil pengangkut sampah warga, aset milik Desa Purwokerto tersebut. Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan, pelaku pencurian yaitu Muhctarom, mantan Kades di Desa Purwokerto.

"Aksi pencurian Mobil pengangkut sampah itu dilakukan Muhctarom pada Kamis 30 September 2021 lalu sekitar Pukul 03:00 WIB dini hari. Mobil itu dicuri saat sedang terparkir di garasi yang berada tak jauh dari rumah pelaku. Muchtarom melakukan aksinya dengan terlebih dahulu memalsukan kunci kontak Mobil itu. Setelah berhasil melancarkan aksinya, Mobil dengan nomor polisi G 1920 KL diganti dengan plat nomor palsu K 1911 UH," ungkap Kasatreskrim.

Muchtarom ditangkap Polisi pada hari Jumat sekira pukul 21:30 WIB di rumahnya di Jalan Saribaru RT 03 RW 02 Desa Purwokerto. Saat diperiksa petugas Satreskrim, Muchtarom sudah mengakui perbuatannya dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini tersangka ditahan di sel tahanan Polres Kendal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Presiden Joko Widodo Resmikan Bandara Ngloram Blora

Sabtu, 18 Desember 2021 | 09:48 WIB

Terpopuler

X