SEMARANG - realitasonline.id | Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakhrulloh mengungkapkan, bahwa banyak yang bertanya terkait pemberian Nama anak. Zudan menjelaskan, saat ini belum ada Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang berapa panjang, berapa banyak suku kata atau huruf dalam pemberian Nama anak.
Zudan mengungkapkan, ada Nama anak di Tuban Jawa Timur, yang sempat viral dengan 19 suku kata dan lebih dari 100 huruf. Pihaknya tidak membatasi seseorang dalam pemberian Nama anaknya. Namun karena dikolom sistem Adminduk memang terbatas, maksimal 55 huruf.
Zudan menyarankan agar para orangtua dalam memberikan Nama putra putrinya dengan Nama yang bagus dan singkat. "Sebab Nama yang terlalu panjang, implikasinya akan ada kesulitan untuk Ijazah, untuk SIM, untuk Pasport, Sertifikat Tanah dan dokumen lainnya," saran Zudan.
Zudan Arif Fakhrulloh, juga menyampaikan, banyak yang bertanya mengenai Nama-Nama warga Indonesia yang tercatat di Database Dukcapil, dan ternyata cukup banyak Nama yang unik. Hal itu disampaikan Zudan melalui Video yang diunggahnya melalui akun TikTok @zudanariffakhrulloh, pada hari Selasa (12/10/2021) kemarin.
Contoh-contoh nama dalam Database Dukcapil, cukup beragam, ada yang menggunakan nama-nama Nabi seperti adanama Muhammad, ada nama Adam, ada nama Idris, ada nama Ismail, ada nama Yusuf, nama yang bagus-bagus.
"Ada juga nama-nama yang bermakna doa, walaupun dalam bahasa daerah. Misalnya, namanya Slamet, namanya Waluyo, namanya Raharjo.” ungkap Zudan
Disebutkan ada juga orang tua yang memberi nama anaknya dengan nama Lembaga Negara. Bahkan di Jawa Barat, ada yang bernama Bapak Presiden.