“Memang benar, terkait pengamanan tentunya kita berikan atensi yang lebih terhadap yang bersangkutan ini (Sumani). Yang bersangkutan kami tempatkan di kamar hunian yang lokasinya mudah pengawasan, kami juga menghimbau kepada Petugas yang berjaga agar selalu waspada, tingkatkan frekuensi kontrol keliling terutama pada saat malam hari” tuturnya.
Disebutkan Kalapas, bahwa kontrol keliling merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Petugas Jaga yaitu melakukan pemeriksaan keadaan di setiap kamar hunian. Tujuannya untuk memastikan Warga Binaan, serta sarana dan prasarana dalam keadaan aman.
“Ada kamera pengawas dan mesin kontrol sidik jari di blok huniannya, mesin presensi ini berfungsi sebagai tanda bukti bahwa Petugas Jaga selalu standby, tidak tidur. Petugas diwajibkan absen di mesin itu. Apabila ada yang terlewat tidak kontrol, maka penilaiannya akan merah atau buruk” pungkas Supriyanto.
Seperti telah di beritakan sebelumnya, bahwa terdakwa Sumani telah di Vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rembang (07/10). Saat itu pihak Sumani mengajukan banding. Rutan Rembang sendiri fokus dalam pemberian pelayanan dan pengamanan terhadap terdakwa Sumani agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. (SPRJN)