REMBANG - realitasonline.id | Satreskrim Polres Rembang meringkus JW warga Desa Tahunan, Kecamatan Sale, Rembang. Tersangka JW yang merupakan pengawal Kades Tahunan, kedapatan memiliki senjata api rakitan yang diperoleh secara ilegal. Kasus itu di ungkapkan Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan saat gelar perkara, di Mapolres Rembang, Senin (25/10/2021).
"Tersangka JW adalah orang kepercayaan atau bisa dikatakan pengawal Kepala Desa Tahunan yang telah ditetapkan sebagai tersangka Tambang ilegal. JW yang melakukan pemblokiran jalan dengan menggunakan material sebanyak 84 truk," ungkap Dandy.
Selain JW, dalam kasus tersebut, Satreskrim Polres Rembang juga telah mengamankan S warga Tuban Jawa Timur. Tersangka S ditengarai sebagai penjual sekaligus perakit senjata api kepada JW.
"Awalnya JW diamankan Polres Rembang terkait kasus pemblokiran akses jalan menuju Tambang dan Desa Tahunan. Sedangkan Kepala Desa Tahunan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus Tambang ilegal," terang Kapolres.
JW tidak di tahan, karena tuntutan hukumannya di bawah 5 Tahun. Namun selang beberapa hari, pihak Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat jika JW memiliki senjata api jenis Airsoftgun.
"Kita mendapatkan informasi bahwa JW ini mempunyai senjata api. Setelah kita lakukan penyelidikan ternyata benar. Pada hari Sabtu 22 Oktober 2021, kita lakukan penangkapan JW ketika sedang melintas di depan Balai Desa Tahunan. Saat digeledah, ditemukan 1 pucuk senjata api beserta amunisi," kata Kapolres.
JW mengaku membeli senjata api tersebut dari S, warga Kecamatan Jatirogo Tuban Jawa Timur seharga Rp 7,5 Juta. Tujuannya untuk koleksi. Selama memiliki senjata api, dalam 6 bulan terakhir, JW mengklaim baru dua kali menggunakan. Itupun ia tembakkan ke udara.