Pihaknya juga akan melakukan pendataan ulang terkait pusat kegiatan masyarakat seperti tempat wisata, rekreasi, sentra kuliner dan tempat serta kegiatan perkumpulan masyarakat. Tujuannya untuk mencegah terjadi kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan Covid-19.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika menuturkan bahwa, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkab Semarang untuk melarang warga mengadakan pesta kembang api. Serta upaya Pengamanan Tempat Wisata dengan membentuk Satgas Jogo Wisata. Polres Semarang bersama Pemkab terus bersinergi melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya kasus baru Covid-19 pada masa libur Natal 2021 maupun Tahun Baru 2022. (KYD)