"Saat aksi bejat tersangka diketahui oleh istrinya, tersangka malah memukuli istrinya hingga ketakutan. Tersangka diduga ada masalah dengan istrinya, dan sudah lama tidak berhubungan badan dengan istrinya, lalu dilampiaskan hasrat biologis nya ke anak gadisnya berulang kali," ungkap Kasatreskrim.
Polres Salatiga melakukan pendampingan kepada korban untuk memulihkan kondisi spikis korban atas kejadian yang telah dialaminya.
Tersangka telah diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo 76 E atau Pasal 81 Ayat (3) Jo 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (KYD)