Kurang dari 24 Jam Polisi Bekuk Pencuri 16 Tabung Oksigen di RSUD Muntilan

photo author
- Rabu, 1 Desember 2021 | 22:23 WIB

MAGELANG- realitasonline.id| Kurang dari 24 jam Unit Reskrim Polsek Muntilan yang di back up oleh Resmob Satreskrim Polres Magelang berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pencuri Tabung Oksigen milik RSUD Muntilan, kabupaten Magelang. Tersangka adalah MS (50) warga Tugu Semarang yang merupakan Sopir salah satu Perusahaan Penyedia Oksigen. Saat ini tersangka MS ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Magelang guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, mengungkapkan kejadian pencurian pada Minggu (14/11/2021) sekira pukul 23.30 WIB. Tersangka MS datang ke RSUD dengan mengendarai mobil pick up mengaku kepada tukang parkir bahwa dia sudah dihubungi pihak Rumah Sakit untuk mengecek dan akan membawa tabung Oksigen.

“Tersangka MS mengangkut 16 Tabung Oksigen dengan Mobil Pick-up nya, lalu meninggalkan RSUD Muntilan pergi ke arah Semarang,” ungkap Kapolres saat Pres Conference di Mapolres Magelang, Rabu (1/12/2021).

Setelah mendapat laporan dari korban (RSUD) kemudian pada Selasa (16/11/2021) sekira Pukul 10.30 WIB, petugas Unit Reskrim Polsek Muntilan dibackup Tim Resmob Satreskrim Polres Magelang melakukan penyelidikan dan Petugas dapat mengidentifikasi pelaku.

“Lalu dalam waktu kurang dari 24 jam yaitu Rabu (17/11/2021) dini hari, Petugas mengamankan tersangka dan barang bukti 16 buah tabung Oksigen warna putih hasil curian. Petugas juga mengamankan uang Rp 9 juta serta satu buah mobil Pick-up yang digunakan sebagai sarana pencurian,” jelas Sajarod.

Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka MS, diketahui 16 tabung Oksigen tersebut dijual ke salah satu Toko Peralatan Kesehatan di Semarang seharga Rp.11.200.000,- dengan alasan bahwa tabung tersebut berasal dari pabrik Oksigen yang bangkrut di daerah Jogjakarta, dan oleh pembeli baru dibayar Rp.9.000.000,-.

“Sebelumnya pada Sabtu (13/11/ 2021) tersangka MS mengantar Oksigen ke RSUD Muntilan. Dan muncul niat tersangka untuk mengambil Tabung Oksigen milik RSUD Muntilan,” terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Presiden Joko Widodo Resmikan Bandara Ngloram Blora

Sabtu, 18 Desember 2021 | 09:48 WIB
X