Barang bukti yang diamankan berupa satu buah Handphone merk OPPO A37F warna putih gold, satu unit sepeda motor Honda Beat nopol H 6049 AFD milik tersangka serta satu unit sepeda motor Honda nopol H 5272 AND dan Handphone merk OPPO A5s milik korban.
Atas perbuatan tersangka yang telah menghilangkan nyawa orang lain, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (KYD)