jateng

Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap 3 Kasus Besar Selama Ramadhan

Kamis, 6 Mei 2021 | 06:03 WIB

SEMARANGrealitasonline.id | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng ungkap 3 kasus besar selam bulan Ramadhan yakni, kasus peredaran Rapid Antigen berbagai merk yang belum memiliki ijin edar.

Kemudian kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi dan ungkap kasus peredaran gula putih oplosan.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, didampingi Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji dan Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald, mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers mengungkapkan, Rabu (5/5/2021). 

Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengamankan seorang karyawan PT. SSP berinisial SPM (34) dengan barang bukti ratusan Box Rapid Antigen berbagai merk yang diduga tidak memiliki ijin edar.

Dari pengakuan pelaku, dalam satu minggu pelaku dapat menjual 300 hingga 400  Boks x 100.000 atau Rp 40.000.000 perminggu. Dalam satu Bulan Rp 160.000.000 dan jika ditotal selama 5 bulan pelaku mendapatkan keuntungan bersih Rp 800.000.000. Sedangkan pendapatan kotor selama 5 bulan sebanyak Rp 2.800.000.000 (dua milyar delapan ratus juta ribu rupiah). Dengan area pemasaran khususnya di wilayah hukum Jawa Tengah.

Baca Juga: Kajari Padangsidimpuan Pimpin Sertijab Dua Kasi

Baca Juga: Sukses PSU Labuhanbatu, ERA Ucapkan Terima Kasih TNI dan Polri

Halaman:

Tags

Terkini

Presiden Joko Widodo Resmikan Bandara Ngloram Blora

Sabtu, 18 Desember 2021 | 09:48 WIB