“Jadi kronologinya, korban menolak dan berontak untuk melayani nafsu bejat ayahnya. Tersangka marah dan gelap mata menganiaya korban dengan dipukul beberapa kali hingga korban pingsan. Tersangka memperkosanya untuk kedua kalinya hingga korban meninggal dunia. Korban lalu dibawa ke dapur rumahnya,” jelas Kapolres.
Mengetahui korban meninggal, tersangka berusaha untuk menghilangkan jejak, dengan menyayat tangan korban dan menaruh tali di tubuh korban. Tersangka lalu pergi keluar rumah dengan alasan bekerja.
Jasad HKN ditemukan pada hari Rabu 5 Mei 2021 oleh sang adik yang baru pulang dari Sekolah sekitar pukul 10 pagi. Awalnya kasus ini menjadi misteri. Warga tidak mengetahui kronologinya, pasalnya saat itu korban tinggal sendirian di rumah. Kedua orangtuanya diketahui sedang bekerja dan adiknya berangkat sekolah.
“Tersangka berupaya untuk menghilangkan jejak. Dibikin seolah korban meninggal karena bunuh diri,” imbuh Kapolres.
Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti. Atas perbuatanya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. (KYD)