REMBANG – realitasonline.id | Pasangan suami istri (Pasutri) di Lasem Kabupaten Rembang Jawa Tengah Sucipto (44) dan Badriyah (36), ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen perkawinan. Sucipto memalsukan data diri istrinya, agar istrinya dapat menikah lagi dengan pria lain tanpa bercerai yakni dengan status masih perawan (belum menikah)
Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan mengatakan, Sucipto yang bekerja sebagai Perangkat Desa, dengan leluasa memalsukan data diri istrinya dengan menggunakan identitas orang lain yaitu korban inisial SC. Korban SC merupakan tetangga dan teman kerja Badriyah. Aksi Pasutri ini terbongkar saat korban (SC) hendak mendaftarkan pernikahan nya di KUA Kecamatan Lasem Rembang.
Berkas pendaftaran pernikahan korban SC ditolak pihak KUA Kecamatan Lasem, karena nama SC tercatat sudah menikah dengan pria inisial AK. Padahal, SC belum pernah menikah dengan siapapun sebelumnya.
"Terbongkarnya kasus ini saat pemilik identitas asli yaitu korban (SC) akan menikah dengan calon suaminya. Saat itu SC ingin mengajukan pendaftaran pernikahan di KUA Lasem. Ternyata korban SC statusnya sudah menikah. Korban lalu melapor ke pihak Kepolisian," jelas Kapolres di Mapolres Rembang, Senin (13/09/2021)
Kepada Polisi tersangka Sucipto mengaku nekat memalsukan data diri istrinya agar sang istri dapat menikah lagi dengan AK dan mendapatkan jatah uang dari AK suami barunya. Sucipto juga mengaku bahwa istrinya sering minta jatah ranjang sehari lebih dari empat kali.
"Jadi Badriyah menikah lagi dengan AK menggunakan identitas korban SC. Selain karena faktor ekonomi, muncul pengakuan jika Badriyah merasa kurang puas dengan Sucipto. Namun Badriyah tetap ingin mempertahankan perkawinannya dengan Sucipto," jelas Kapolres.
Selama pernikahannya dengan suami barunya (AK), Badriyah mendapatkan uang kebutuhan setiap minggunya sebesar Rp 450 ribu. Dan uang tersebut oleh Badriyah diberikan kepada Sucipto.