jateng

Sumani Terdakwa Kasus Pembunuhan 4 Orang Sekeluarga, Divonis Pidana Mati

Kamis, 7 Oktober 2021 | 00:17 WIB
Terdakwa S divonis hukuman mati. (Ist)

"Sapo salah mesti seleh (siapa yang salah, pasti akan kalah). Dia telah berhutang empat nyawa kepada keluarga kami. Sampai mati pun saya tak maafkan kesalahan dia maupun keluarganya," ucap Danang Dwi Irawan, anak almarhum Ki Anom Subekti.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Sumani (44) warga Desa Pragu Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang, ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus pembunuhan 4 orang sekeluarga pemilik Padepokan Seni Ongko Joyo Rembang.

Pembunuhan berencana tersebut menewaskan Dalang Ki Anom Subekti (60), Tripurwati (50), Alfitri Saidantina (13) serta Galuh Lintang Laras Kinanti (10). Keempat Korban ditemukan tewas di dalam kamar masing-masing di TKP Padepokan Seni Ongko Joyo, Desa Turusgede, Kecamatan Kota Rembang, Kabupaten Rembang, pada hari Kamis, 04 Februari 2021 lalu. (SPRJ/KYD)

Halaman:

Tags

Terkini

Presiden Joko Widodo Resmikan Bandara Ngloram Blora

Sabtu, 18 Desember 2021 | 09:48 WIB