REMBANG - realitasonline.id | Usai sudah proses peradilan tingkat pertama di PN Rembang, terhadap Sumani terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Rembang. Sejak tanggal 10 Mei 2021 Sumani ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rembang. Setelah di vonis hukuman mati oleh PN Rembang.
Terdakwa Sumani menjalani masa tahanan di Rutan Rembang, dan mendapat fasilitas yang sama dengan tahanan lainnya, tutur Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rembang Supriyanto, Selasa (19/10/2021)
"Dari awal diterima dari Polres Rembang, selama 2 minggu ia ditempatkan di blok karantina. Penempatan terdakwa Sumani di blok karantina sudah sesuai prosedur yang diterapkan Rutan terhadap semua Tahanan yang baru masuk. Selain untuk mengantisipasi penyebaran Covid19, juga bertujuan sebagai masa pengenalan lingkungan. Tahanan baru tidak langsung dibaurkan dengan Narapidana atau Tahanan yang sudah lama," kata Supriyanto.
Usai dikarantina, terdakwa Sumani menjalani hari-harinya di Rutan Rembang secara normal. Ia berbaur dengan Narapidana dan Tahanan lainnya untuk mengikuti kegiatan-kegiatan pembinaan. Secara umum Sumani diperlakukan sama dengan Narapidana dan Tahanan lainnya.
“Kami tetap professional dalam menjalankan tugas. Terlepas dari kasusnya yang berat, dalam pemberian layanan kami tidak diskriminatif. Sumani bisa menggunakan layanan kunjungan online atau video call, menerima kiriman makanan, mengikuti pengajian, membaca di perpustakaan dan mengikuti olah raga bersama setiap pagi," jelas Supriyanto.
"Seperti hari ini, Selasa (19/10), ia mengikuti pengajian di Masjid At-Taubah Rutan Rembang. Memang Ada hal khusus terkait pengamanan yang diberikan kepada Sumani. Saya instruksikan kepada para Petugas Jaga agar selalu waspada, terutama terhadap terdakwa Sumani, dan terhadap semua warga Binaan pada umumnya," terangnya.
Saat ini Sumani ditempatkan di sel hunian yang lokasinya mudah dalam pengawasan para Penjaga. Blok hunian yang ditempati oleh sumani dilengkapi dengan kamera pengawas (CCTV) dan mesin presensi kontrol Petugas. Sehingga melalui mesin presensi tersebut, dapat dipastikan setiap saat Petugas bisa melakukan kontrol di blok hunian tersebut.