MAGELANG - realitasonline.id | Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengungkapkan, kasus pembunuhan berencana oleh seorang Dukun pengganda uang dengan tersangka IS (57) warga Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran Magelang, bertambah lagi menjadi 4 orang.
Berdasarkan dari hasil pengembangan dan penyidikan Satreskrim Polres Magelang, tersangka IS kembali mengaku pernah melakukan pembunuhan dengan motif yang sama pada korban lainya. Aksi pembunuhan berencana pertama kali dilakukan tersangka terhadap Mu’arif (52) warga Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Magelang.
“Ditemukan fakta baru lagi, tersangka IS kembali mengaku, korban pertama dengan modus penggandaan uang adalah Mu’arif (52) warga Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Magelang. Kejadiannya pada hari Kamis malam 14 Mei 2020 lalu,” ungkapnya di Mapolres Magelang, Senin (22/11/2021).
Adapun kronologis kejadian pada hari itu sekira pukul 20.00 WIB korban berpamitan kepada keluarganya akan pergi ke rumah tersangka IS, dengan tujuan minta didoakan agar uangnya tidak cepat habis atau berlipat ganda karena pada saat itu korban sedang mengalami kesulitan keuangan.
“Korban Mu'arif membawa uang Rp 3 juta, dan oleh tersangka korban diberikan air yang dimasukkan dalam plastik. Ternyata oleh tersangka air tersebut dicampur Potasium (Potas) yang mengandung Sianida,” jelas Sajarod.
Kemudian korban pulang sesuai dengan persyaratan dari tersangka, agar cairan tersebut diminum dan dihabiskan pada saat perjalanan pulang dan tidak boleh orang lain ada yang tahu.
“Diduga cairan tersebut diminum di perjalanan, karena korban ditemukan warga sekitar TKP pada keesokan harinya, yakni Jumat (15/5/2020). Korban ditemukan warga tergeletak di Jalan dengan kondisi sudah meninggal,” jelasnya.