KENDAL - realitasonline.id | Satreskrim Polres Kendal yang dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Kendal AKP Daniel Tambunan berhasil membekuk pelaku pembunuhan terhadap Imam Ali Murtadho (20) yang ditemukan tewas tergeletak dengan posisi telungkup di selokan Jalan Kelurahan Balok Kecamatan Kendal Kota, pada Sabtu (4/12/2021).
Pelaku yakni, M Mualaf Ulumudin (20) Warga Dukuh Tegalsari, Desa Wonosari. Motif dari pelaku tega menghabisi nyawa korban yang tak lain temannya sendiri lantaran gelap mata, akibat masalah asmara cinta segitiga. Hal itu diungkapkan Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto saat konferensi pers di Mapolres, Senin (6/12/2021)
Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto menjelaskan bahwa, pada awalnya korban bersama pelaku minum kopi bersama di sekitar GOR Bahurekso, Jumat 3 Desember 2021 sekitar pukul 22.00. Di tempat tersebut keduanya terlibat percekcokan karena permasalahan asmara
"Kemudian pelaku bersama korban mengendarai sepeda motor ke arah Patebon. Sesampainya di TKP Jalan Kelurahan Balok. Pelaku langsung memukul korban hingga korban jatuh ke dalam selokan. Berikutnya korban dicekik serta kepalanya dibenamkan ke dalam air selokan, sehingga korban lemas kehabisan nafas dan tewas. Selanjutnya pelaku meninggalkan korban begitu saja," jelas AKBP Yuniar Ariefianto.
Polres kendal mendapat laporan warga atas penemuan mayat seorang pemuda yang tewas telungkup di selokan Jalan Balok. Petugas dari Polres Kendal langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP.
Dari hasil olah TKP dan keterangan dari beberapa saksi, petugas mencurigai salah seorang teman korban. Petugas kemudian mendatangi rumahnya di Wonosari. Ternyata pelaku tidak berada di rumahnya, namun Petugas mendapat informasi jika pelaku berada di Bandengan. Polisi terus memburu pelaku dan berhasil membekuk pelaku.
"Alhamdulillah, berkat kejelian tim Satreskrim Polres Kendal dalam melakukan olah TKP, penyelidikan dan penyidikan, serta meminta keterangan dari saksi-saksi. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan beserta beberapa barang bukti,” terang Kapolres Kendal.