"Korban juga mengaku jika dirinya sudah disetubuhi ayah tirinya sebayak 5 kali. Atas kejadian tersebut bude korban tidak terima dan melaporkan ke Polres Tulungagung," ungkap Anshori.
Lebih lanjut Anshori juga mengatakan jika pelaku saat mengajak korban melakukan persetubuhan selalu merayu dan membujuk korban terlebih dulu, kemudian apabila korban mau oleh pelaku akan di kasih uang dan dibelikan barang. Selain itu pelaku juga melakukan ancaman agar korban tidak bilang kepada siapa siapa.
"Petugas UPPA dalam kasus ini juga mengamakan barang bukti berupa pakaian korban," ujar Anshori.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat(1) (2) dan UURI No 23 Tahun 2002 sebagai mana di ubah dengan dengan UU RI. No. 35 Tahun 2014 sebagai mana di ubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang.
"Hingga saat ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasi Humas. (CR)