TULUNGAGUNG - realitasonline.id | Pria berinisial MT (43) yang bertempat tinggal di Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung harus digelandang anggota UPPA Satreskrim Polres Tulungagung untuk dijebloskan ke dalam tahanan.
MT pria asal Kediri ini ditangkap petugas, karena diduga telah melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur yakni, sebut saja Bunga anak perempuan umur 12 tahun yang beralamat di Tulungagung yang juga merupakan anak tirinya.
Kejadian persetubuhan pertama kali dilakukan oleh pelaku pada tahun 2019 sekira pukul 16.30 di sebuah rumah masuk wilayah Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung dan yang terakhir pada, Jumat (13/5/2022) sekira pukul 19.00 WIB juga di sebuah rumah masuk wilayah Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Benar, pelaku ditangkap petugas UPPA Satreskrim Polres Tulungagung pada Selasa (17/052022) kemarin sekira pukul 19.30 WIB," terang Anshori, Kamis (18/05/2022).
Dijelaskannya, kejadian ini diketahui berawal pada Minggu (15/5/2022) kemarin sekira pukul 11.30 WIB saat ibu korban masuk ke dalam kamar korban dan kaget mengetahui korban dalam keadaan telanjang bulat dan sedang melakukan masturbasi. Mengetahui hal itu, ibu korban kemudian bertanya kepada korban siapa yang mengajari korban untuk melakukan hal semacam itu. Kemudian korban bercerita kepada ibunya bahwa sejak lama korban sudah disetubuhi oleh pelaku yang merupakan ayah tirinya tersebut.
Kepada ibunya, korban mengakui persetubuhan dilakukan di saat rumah dalam kondisi sepi dan kejadian yang terakhir dilakukan pada hari Jumat (13/5/2022) kemarin sekira pukul 19.00 WIB yang mana saat itu kondisi lampu rumah mati dan ibu serta kakak korban sedang tidur.