“Selain pil yang diduga pil Double L dan serbuk yang diduga sabu sabu petugas juga mengamankan Sebuah handphone Redmi note 10 5G warna hitam," tambah Anshori.
“Atas perbuatannya kini kedua orang yang diduga sebagai pelaku Diduga tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan diamankan di Mapolsek Boyolangu untuk penyidikan lebih lanjut”.
Kami menghimbau dan mengajak kepada warga masyarakat agar tidak bermain main dengan narkoba apalagi sampai menggunakan / mengkonsumsi narkoba, karena narkoba akan merusak masa depan bagi penggunanya. (CR)