Persyaratan perpanjangan daring sama dengan perpanjangan cara manual. Pemohon mengunggah kartu identitas yang masih berlaku, SIM lama. Kemudian, bukti hasil psikologi, pemeriksaan kesehatan dan membayar biaya perpanjangan Rp 75 ribu untuk SIM C dan Rp 100 ribu untuk SIM A, serta biaya pengiriman sebesar Rp 10 ribu.
Tulungagung merupakan 1 dari 54 Satpas di seluruh Indonesia yang sudah bisa melakukan perpanjangan SIM secara online. Inovasi ini diluncurkan oleh Korlantas Polri pada akhir 2021 lalu, untuk mempermudah pemohon perpanjangan SIM (surat ijin mengemudi) agar pemohon bisa memperpanjang masa berlaku SIM nya tanpa harus keluar rumah, ungkapnya.
(Cristian)