TULUNGAGUNG - realitasonline.id| Peredaran Kasus Narkoba seakan tiada henti, hal ini dibuktikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung, yang melakukan penangkapan terhadap pengedar sabu sabu di Wilayah Kabupaten Tulungagung.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto melalui Kasi humas Iptu Anshori mengungkapkan, barang bukti ini diamankan dari seorang tersangka. Berinisial BS, Jenis kelamin laki-laki, umur 25 tahun, pekerjaan karyawan bengkel las yang beralamat di Watulimo Kabupaten Trenggalek, Kamis (21/7/2022).
Tersangka diamankan di warkop masuk Desa Kauman Kecamatan Kauman Kalangbret Kabupaten Tulungagung, pelaku diamankan pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 sekira pukul 16.00 Wib.
Tersangka melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu.
Awalnya Polisi menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Kauman klambret, selanjutnya dengan serangkaian penyelidikan akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) poket shabu dengan berat bruto 0,31 gram, 1 (satu) plastik bungkus shabu, 1 (satu) Softcase HP, 1 (satu) Hp Oppo warna ungu.