TULUNGAGUNG - realitasonline.id | Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto didampingi Kasatresnarkoba AKP Didik Riyanto Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Muhamad Anshori menggelar konferensi pers hasil ungkap kasus Sat Resnarkoba Polres Tulungagung di Halaman di halaman masjid Al Hafidz Polres setempat, Kamis (08/09/2022).
Sebanyak 26 kasus berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022. Dari ke 26 kasus tersebut terdiri dari 17 kasus Narkotika, 2 kasus Psikotropika dan 7 kasus Okerbaya.
Dihadapan sejumlah awak media, Kapolres Tulungagung menerangkan bahwa 26 kasus tersebut merupakan hasil ungkap Satresnarkoba Polres Tulungagung bersama Polsek jajarannya dari tanggal 22 Agustus hingga 2 September 2022 dengan mengamankan tersangka sebanyak 34 orang yang terdiri dari 31 laki-laki dan 3 perempuan.
“Dari kesemua tersangka ini tiga diantaranya merupakan residivis yakni tersangka inisial IM, HS dan HKA,” terang Kapolres.
Selain mengamankan para tersangka, Satresnarkoba Polres Tulungagung juga mengamankan barang bukti Narkotika golongan I jenis Sabu seberat 22,33 gram, Psikotropika berupa pil Alprazolam sebanyak 29 butir, dan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) berupa pil dobel L sebanyak 2.179 butir.
Serta barang bukti lainnya yakni, 29 buah pipet kaca, 4 buah Timbangan digital, 31 buah HP, 10 buah alat hisap (bong), 5 unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp662.000.
Dikatakannya lebih lanjut, pengungkapan kasus ini berasal dari TKP di 12 wilayah Kabupaten Tulungagung diantaranya adalah, Tulungagung Kota 6 TKP, Kauman 4 TKP, Kedungwaru 3 TKP, Boyolangu 3 TKP, Ngantru 3 TKP, Rejotangan 2 TKP.