TULUNGAGUNG - realitasonline.id | Seorang laki-laki berinisial NM (43), warga Desa Gilang Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung diamankan Unit Reskrim Polsek Ngunut sebagai tersangka pelaku penipuan dan penggelapan sepeda Motor Yamaha NMAX.
Kapolsek Ngunut Kompol Rudi Purwanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Moh Anshori mengatakan, pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor Yamaha NMAX inisial NM berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Ngunut pada Sabtu (24/12/22) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Pelaku ditangkap dan diamankan di Jalan umum masuk desa Gilang Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung berikut barang bukti sepeda motor Yamaha NMAX," ungkap Iptu Anshori, Selasa (27/12/2022).
Lanjut dia, adapun kronologi kejadiannya yaitu pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 WIB korban sedang ngopi di warung kopi Alun-alun Kediri lalu didatangi pelaku MN yang saat itu mengaku bernama Wahyu alamat Desa Ngunut Kecamatan Ngunut Tulungagung.
"Pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban sebagai sopir di PT. Adikarya Bandung. Setelah korban menyetujui, kemudian korban disuruh mengantar pelaku pulang ke rumah pelaku di Desa Ngunut," terangnya.
Masih kata Anshori, setelah sampai di Desa Gilang Kecamatan Ngunut, pelaku berhenti di pinggir jalan di depan rumah yang ada pagar rumah dan dalam keadaan terkunci, kemudian pelaku mengatakan kepada korban untuk menunggu di pinggir jalan sebentar, pelaku beralasan akan mengambil kunci pagar pintu di rumah saudaranya. Namun setelah korban menunggu sekira 1 jam, pelaku tidak kembali. Korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Ngunut.
"Bedasarkan keterangan pelaku, sebenarnya rumah tempat pelaku dan korban berhenti tersebut bukanlah rumah pelaku. Sedangkan rumah pelaku sendiri jaraknya sekira 500 meter dari rumah tersebut dan tidak ada pintu pagarnya," terang Anshori lagi.