Selanjutnya, kata Anshori, Unit Reskrim Polsek Ngunut melakukan penyelidikan dan penyidikan. Baru pada tanggal 24 Desember 2022, pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan dan ditangkap Unit Reskrim Polsek Ngunut.
Adapun barnag butki yang berhasil diamankan adalah 1 Unit sepeda motor NMAX warna hitam tahun 2019 Nopol AG 3424 AF.
"Atas perbuatannya tersangka bakal dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP dan kini ditahan di rutan Polsek Ngunut Polres Tulungagung," pungkasnya. (TOP)