Koperasi yang perlu menjadi perhatian adalah koperasi dengan kategori Dalam Pengawasan dan Dalam Pengawasan khusus. Selain itu kegiatan yang dilaksanakan adalah pengawasan koperasi yaitu kegiatan Pemeriksaan dan Pengawasan Koperasi agar Pengurus Koperasi yang telah diberi mandat oleh anggota untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya harus mengerti dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada.
Pengurus dan Pengawas Koperasi harus mejalankan Tugas Pokok dan Fungsinya masing-masing secara benar dan proporsional, sehingga diharapkan kedepan Koperasi mampu menjaga eksistensinya sebagai Badan Usaha yang memiliki ketahanan dan kemampuan dalam melaksanakan kinerja pengelolaan Koperasi khususnya untuk mensejahterakan anggota.
"Pada tahun 2022 Dinas Koperasi dan Usaha Mikro melakukan pengawasan koperasi sebanyak 34 koperasi, koperasi yang tidak melaksanakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) 2 tahun berturut-turut, setelah dilakukan pengawasan akan melaksanakan RAT," tutupnya. (TOP)