Oknum Perangkat Desa Blitar Ditangkap Reskrim Polres Tulungagung

photo author
- Senin, 2 Januari 2023 | 17:51 WIB
Oknum Perangkat Desa Blitar Ditangkap Reskrim Polres Tulungagung
Oknum Perangkat Desa Blitar Ditangkap Reskrim Polres Tulungagung

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 378 dan 372 KUH Pidana yang ancaman hukumannya 4 (empat) tahun penjara. (TOP)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X