Sistem Transformasi RSUD Dr Iskak Tulungagung Diadopsi Kemenkes RI

photo author
- Rabu, 11 Januari 2023 | 17:41 WIB
Sistem Transformasi RSUD Dr Iskak Tulungagung Diadopsi Kemenkes RI
Sistem Transformasi RSUD Dr Iskak Tulungagung Diadopsi Kemenkes RI

TULUNGAGUNG - realitasonline.id | Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) menginstruksikan kepada seluruh rumah sakit vertikal yang berada di bawah naungan lembaganya untuk mereplikasi keseluruhan manajemen perumahsakitan yang sudah dijalankan RSUD dr. Iskak Tulungagung, Jawa Timur.

Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, dr. Azhar Jaya usai menggelar pertemuan dengan 36 direktur RS vertikal dari pusat maupun berbagai provinsi di RSUD dr. Iskak Tulungagung.

“Tujuan kami dari Kementerian Kesehatan bersama 36 (direktur/pimpinan) rumah sakit vertikal di sini adalah untuk mempelajari sistem yang terbaik di Indonesia. Dan salah satu sistem pengelolaan (perumahsakitan) yang terbaik itu ada di RSUD dr. Iskak Tulungagung,” kata dr. Azhar Jaya kepada awak media.

Karenanya, pihaknya ingin manajemen perumahsakitan yang sudah berjalan dan terus dikembangkan RSUD dr Iskak bisa direplikasi oleh rumah sakit-rumah sakit lain. Khususnya RS vertikal atau yang berada di bawah naungan Kemenkes.

Azhar bahkan mengaku tidak perlu malu kendati harus belajar ke RSUD dr. Iskak yang notabene rumah sakit daerah yang ada di sebuah kota kecil di Jawa Timur ini.

Menurutnya, tata kelola layanan serta manajemen internal di RSUD dr. Iskak nyaris sempurna karena bisa memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat termasuk pengguna fasilitas BPJS, sekaligus mampu memberi kenyamanan internal nakes maupu tenaga pendukung lainnya.

“Ambil contoh remunerasi di sini cukup baik, tata kelola juga oke, kemudian bisa menjalankan RS dengan efektif dan efisien dengan cost (biaya) yang masuk akal, sehingga bisa memberikan pelayanan terbaik, walaupun untuk pasien BPJS,” katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X