Sementara Kanit PPA Polres Blitar Aiptu Andik mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan pengaku telah mengakui semua perbuatannya.
Pelaku melakukan perbuatan bejat kepada anak kandungnya sendiri sebanyak lima kali, sekitar bulan Juli sampai Agustus 2022.
Pelaku dan korban tinggal bersama dalam satu rumah, sedangkan ibu korban sekaligus istri pelaku sedang bekerja di luar kota.
"Kasusnya sedang kami tangani dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut sedangkan korban sudah diberikan pendampingan, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut, mohon waktu," pungkasnya. (TOP)