Polres Tulungagung Amankan 12 Tersangka dari Tindak Kriminal

photo author
- Jumat, 20 Januari 2023 | 20:57 WIB
Polres Tulungagung Amankan 12 Tersangka dari Tindak Kriminal
Polres Tulungagung Amankan 12 Tersangka dari Tindak Kriminal

TULUNGAGUNG - realitasonline.id | Polres Tulungagung menggelar Konferensi Pers pengungkapan 4 (empat) kasus yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tulungagung dan Polsek jajaran di halaman Mapolres setempat, Jumat (20/01/2023) siang.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, saat memimpin konferensi pers mengatakan dari pengungkapan kasus ini polisi setidaknya telah mengamankan tersangka sebanyak 12 (Dua belas) orang yang diduga sebagai pelakunya, yang mana 3 (tiga) di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Di antara kasus yang berhasil diungkap antara lain adalah, kasus pengeroyokan berupa pelemparan batu di TKP jalan Pahlawan masuk Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru tepatnya pada 5 Januari 2023 kemarin yang menyebabkan seorang korbannya berinisial MAT (24) warga Desa Majan, Kecamatan Kedungwaru mengalami luka–luka.

Kemudian, kasus pengeroyokan di TKP wilayah Kecamatan Gondang tepatnya pada 3 Januari 2023 kemarin yang menyebabkan korbannya yakni RAK (17) warga asal Kecamatan Bandung juga mengalami luka – luka dan dari kasus ini polisi berhasil mengamankan tersangka sebanyak 7 (tujuh) orang dan 3 (tiga) diantaranya masih dibawah umur.

“Kasus ini berawal dari rasa fanatisme terhadap organisasi perguruan pencak silat dan merasa tidak senang adanya konvoi yang dilakukan oleh perguruan pencak silat lainnya yakni dengan cara bleyer – bleyer dijalan pada malam hari,” ucap Kapolres Tulungagung.

Kemudian disusul kasus pencurian Truck dan Pickup di wilayah Kecamatan Karangrejo, Ngunut dan Besuki pada bulan Desember 2022 dan Januari 2023. Dimana polisi berhasil mengamankan 2 (dua) orang warga asal Malang masing – masing adalah SP (55) alamat Desa Sumberoto, Kecamatan Donomulyo sebagai pelaku dan IE (46) alamat Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun sebagai penadahnya.

“Dalam melancarkan aksinya tersebut, pelaku merusak kunci pintu dengan menggunakan kunci T,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X