4 Pesilat Ditetapkan Tersangka Penganiayaan

photo author
- Rabu, 8 Februari 2023 | 16:46 WIB
4 Pesilat Ditetapkan Tersangka Penganiayaan
4 Pesilat Ditetapkan Tersangka Penganiayaan

TULUNGAGUNG realitasonline.id | Kasus penganiayaan yang melibatkan oknum perguruan silat di wilayah Kabupaten Tulungagung pada tanggal 5 Februari 2023 yang lalu mendapat respon dari Polres Tulungagung jajaran Polda Jatim dengan memeriksa saksi – saksi.

Hasil pemeriksaan terhadap kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang ibu muda juga menjadi korban kebrutalan oknum pesilat tersebut, Polres Tulungagung Polda Jatim menetapkan tiga orang tersangka.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, membenarkan telah mengamankan, tiga orang oknum pesilat yang melakukan penganiayaan di wilayah Kecamatan Bandung, pada hari Minggu tanggal 5 Februari 2023 sekira pukul 16.00 Wib.

“Iya, anggota kami sudah menindaklanjuti kasus tersebut dan dari hasil pemeriksaan ada tiga orang yang telah ditetapkan tersangka,” ujar AKBP Eko, Rabu (08/02/2023).

Dari kejadian penganiayaan tersebut, anggota Resmob Macan Agung Polres Tulungagung Polda Jatim terus berupaya untuk meringkus para pelaku. Polisi akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2022 sekira pukul 06.00 Wib dirumah masing masing.

Adapun (empat) orang Oknum perguruan silat PN yang berhasil diamankan inisial ATTA umur 17 tahun, inisial YFJ (14), dan inisial AAD (17) dan inisial DB (18), keempatnya adalah warga kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung.

Serta satu orang tersangka yang menjadi DPO Keempatnya diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap anggota perguruan silat lain secara bersama sama di Pinggir Jalan Raya masuk Dusun Bonsari Desa Ngunggahan Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X